"saya pria kristen, umur 28 tahun. saya mempunyai seorang kekasih seorang muslim umur 26 tahun, sudah bercerai, mempunyai anak 1. selama saya dekat dengan dia, saya banyak belajar tentang islam dan ada ketertarikan di hati saya untuk masuk islam.. pada saat saya memutuskan untuk mualaf, keluarganya meminta saya utuk tidak berhubungan lagi dengan dia..saat ini saya masih memutuskan untuk mualaf, "
yang ingin saya tanyakan,
1. bagaimana saya bisa mualaf, dan tata cara untuk mualaf?
2. apakah ada situs online yang mengajarkan tentang islam dan tata cara sholat serta belajar alquran?
saya kira cukup pertanyaaan saya saat ini..
terima kasih.
JAWABAN TATA CARA MENJADI MUALAF DARI KRISTEN KE ISLAM
Semoga Anda terus mendapatkan hidayah untuk menjadi seorang muslim dan menerima kebenaran dengan tanpa rintangan dan halangan apapun. Amin. Jawaban pertanyaan anda sbb:
1. Menjadi seorang muslim itu mudah. Yang diperlukan hanyalah membaca dua kalimat syahadah (kesaksian) dengan penuh keyakinan.
Teks Arabnya sbb: أشهدُ أنْ لا إلهَ إلا اللهُ وأشهدُ أنَّ محمدًا رسولُ اللهِ
Teks latin sbb: Asyhadu an La Ilaha Illa Allah wa Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah.
Artinya: Aku bersaksi tidak ada tuhan yang patut disembah kecuali Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu Utusan Allah.
Anda dapat megucapkan kata di atas sendirian dan sudah menjadi muslim. Namun akan lebih ideal apabila mengucapkannya di depan beberapa saksi. Akan lebih baik lagi kalau di sebuah masjid atau pesantren. Kalau Anda seorang Tionghoa, Anda dapat mengucapkan itu di kantor PITI terdekat supaya mendapat pengesahan formal. Atau, datang ke kantor NU (Nahdlatul Ulama) terdekat.
2. Banyak situs yang mengajarkan soal Islam secara terperinci. Secara audio visual dapat anda cari di Youtube.com. Sedangkan untuk teks bacaan dapat dikunjungi situs-situs seperti pesantrenvirtual.com atau situs ini (alkhoirot.net). Silahkan cari melalui kotak cari (search box) di sebelah kanan situs ini.
SARAN: Ada baiknya anda masuk Islam dengan bantuan seorang ustadz, ulama atau kyai dari kalangan NU (Nahdlatul Ulama). Pastikan ustadz tersebut dari kalangan non-Wahabi agar anda tidak terjebak ke doktrin ekstrim mereka.
KEUTAMAAN NON-MUSLIM YANG MASUK ISLAM: DOSA MASA LALU DIHAPUS
Seorang non-msulim dari agama apapun dia berasal baik dari Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, Konghucu, Atheis, Shinta, Bahai, Zoroastrian, Yahudi, dll, maka ketika masuk Islam seluruh dosa-dosa masa lalunya akan terhapus sebagaimana bayi yang baru lahir berdasarkan dalil-dalil berikut:
- Q.S. Al-Anfaal 8: 38
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (ketetapan Allah) terhadap orang-orang dahulu.“
- Hadits riwayat Nasai
إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلَامُهُ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ كُلَّ حَسَنَةٍ كَانَ أَزْلَفَهَا وَمُحِيَتْ عَنْهُ كُلُّ سَيِّئَةٍ كَانَ أَزْلَفَهَا ثُمَّ كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصُ الْحَسَنَةُ بِعَشْرَةِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا إِلَّا أَنْ يَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا
Artinya: Jika seorang hamba masuk Islam, lalu Islamnya baik, Allah menulis semua kebaikan yang pernah dia lakukan, dan dihapus darinya semua keburukan yang pernah dia lakukan. Kemudian setelah itu ada qishash (balasan yang adil), yaitu satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat sampai 700 kali lipat. Adapun satu keburukan dibalas dengan sama, kecuali Allah ‘Azza wa Jalla mengampuninya.
- Hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda kepada Amr bin Ash yang hendak masuk Islam
أَمَا
عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ وَأَنَّ
الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلِهَا وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا
كَانَ قَبْلَهُ
Artinya: Tidakkah engkau tahu bahwa Islam menggugurkan (dosa-dosa) sebelumnya, dan bahwa hijroh menggugurkan (dosa-dosa) sebelumnya bahwa haji menggugurkan (dosa-dosa) sebelumnya.
- Hadits riwayat Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah Nabi bersabda: Sungguh telah beruntung orang yang masuk Islam dan dia diberi rezeki yang cukup, dan Allah menjadikannya qana’ah (ridha; menerima) dengan apa yang Dia berikan kepadanya.
_____________________________
HARTA WARIS PENINGGALAN ADIKNYA NENEK
Asalamualikum warohmatulloh wabarokatu
Pertama-tama saya mengucapkan salam kenal.
saya mempunyai pertanyaan seputar harta warisan dari nenek namanya C (bukan nenek asli tetapi almarhumah adalah adik dari nenek saya/Nenek A), cerita sebagai berikut :
nenek C (almarhumah) meninggal dunia tidak mempunyai anak kandung dan suaminya (kakek) lebih dulu wafat. nenek C dan kakek tersebut memelihara anak dari kecil sampai anak angkat tersebut wafat mendahului nenek tsb.
sekarang harta almarhum tersebut di kuasai oleh istri dari anak angkat beliau,
1. yang jadi pertanyaan apakah kami (cucu)-- tapi bukan cucu asli karena kami dilahirkan dari keturunan kakaknya (nenek A) almarhum tersebut-- mempunyai hak atas harta nenek C tersebut yang mana harta warisnya sekarang dikuasai oleh istri anak angkatnya tersebut?
Nenek C (almarhumah) tersebut mempunyai kakak kandung 2 orang yakni Nenek A dan nenek B (semuanya sudah wafat) meninggalkan keturunan anak laki-laki dan perempuan.
nenek A, B, C, mempunyai saudara kandung se ayah yakni kakek D dari pernikahan orang tua dengan ibu tiri. dari pihak keluarga kakek D sudah mendapatkan harta nenek tersebut (gonogini),
2. tetapi yg jadi pertanyaan kami dan penasaran kami adalah harta warisan nenek C tersebut dari warisan eyang kami (harta bawaan) apakah dapat kami ambil sebagai harta warisan kami?
atas perhatian dan pencerahannya kami ucapkan trima kasih
Salam hormat
JAWABAN
Sebelum menjawab pertanyaan Anda perlu diketahui bahwa anak angkat nenek tersebut tidak berhak mendapat harta waris sama sekali. Akan tetapi, nenek C dapat memberinya hibah saat nenek C masih hidup. Dengan hibah maka nenek C dapat memberikan semua hartanya kepada anak angkatnya tersebut. Apabila demikian, maka tidak ada kerabat nenek C yang akan mendapatkan warisan karena hartanya nenek C sudah habis. Hibah seperti ini sering terjadi dalam kasus anak angkat.
Seandainya tidak ada hibah dari nenek C pada anak angkatnya maka hartanya harus diwaris. Aturan warisnya sbb:
1. Saudara-saudara kandung dari nenek C --yakni nenek A dan B -- berhak atas warisan tersebut. Sedangkan nenek D tidak mendapat warisan karena saudara terhalang oleh saudara kandung.
2. Apabila nenek A dan B tidak ada alias sudah wafat, maka hak waris jatuh ke bawahnya yakni anak dari nenek A dan B. Apabila anak dari nenek A dan B sudah wafat, maka warisan jatuh ke cucunya.
0 komentar:
Posting Komentar