PENGERTIAN MAKANAN HALAL dan HARAM
A.
Makanan dan
minuman Halal
1.
Pengertian
Halal
Kata halal
berasal dari bahasa arab (حلا ل) yang berarti disahkan, diizinkan, dan dibolehkan.
Suatu makanan/minuman tersebut dinyatakan sah (boleh) dikonsumsi. Adapun yang
berhak menghalalkan atau mengharamkan suatu makanan/minuman hanyalah Allas SWT
dan Rasul-Nya.
ا أيها الذين ءامنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم
“ Hai orang-orang yang beriman makanlah diantara rizki yang baik-baik yang
kami berikan kepadamu.” [QS.Al Baqarah : 172].
Halal ada dua,yaitu halal zatnya dan
halal cara memperolehnya. Berikut ini penjelasan tentang keduanya.
a. Halal zatnya
Halal zatnya
berarti makanan dan minuman tersebut memang berasal dari yang halal. Seperti
daging sapi, Ayam, Sayur dan lainnya
b.
Halal cara
memperolehnya
Halal secara
memperolehnya berarti makanan/minuan yang dikonsumsi diperoleh dengan cara yang
sah dan dibenarkan menurut syarak, seperti yang diperoleh melalui berdagang, bertani,
saling memberi sesama, dan lain sebagainya.
2.
Jenis jenis
makanan minuman yang dihalalkan
Menurut
islam, hukum asal semua makanan dan minuman adalah halal, kecuali apabila agama
menyatakan haram. Dengan kata lain, sema jenis makanan halal dikonsumsi,
kecuali ada ayat Al-Qur’an dan hadist yang menyatakan haram.
هو الذي خلقكم ما في الأرض جميعا
“Dialah yang telah menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi ini untuk
kamu… [QS. Al Baqarah:29].
B.
Manfaat
Makanan dan Minuman Halal
Keberadaan
manusia di dunia ini dikehendaki oleh Allah SWT sebagai penciptanya. Allah SWT
telah memberlakukan aturan aturan bagi Makhluk-Nya, termasuk manusia. Salah
satu aturan-Nya ialah manusia dapat bertahan hidup karena makan, minum dan
bernafas. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa manfaat dihalalkannya
makanan/minuman antara lain seperti berikut:
1. Manusia dapat bertahan hidup di dunia sampai batas
yang ditentukan Allah SWT
2. Manusia dapat mencapai ridho Allah SWT dalam hidup.
3. Manusia dapat memiliki akhlaq karimah karena makanan
dan minuman halal mempengaruhi watak dan perangai manusia.
4. Manusia dapat terhindar dari akhlaq mazmumah
C. Makanan dan minuman haram
1. Pengertian Haram
Haram
berarti larangan (dilarang oleh agama). Makanan dan minuman haram adalah
makanan dan minuman yang dilarang oleh agama untuk dikonsumsi manusia.
2. Jenis-jenis makanan dan minuman yang
diharamkan
Islam telah menetapkan bahwa ada beberapa makanan dan
minuman yang diharamkan.
a. Makanan
Hampir semua makanan nabati halal dikonsumsi, kecuali
yang membahayakan manusia. Seperti makanan yang telah busuk.
b. Minuman
Minuman yang diharamkan ialah minuman yang
membahayakan manusia seperti:
1. Khamar dan segala jenisnya (cair maupun bubuk)
Khamar
adalah minuman yang memabukkan.
Rasulullah bersabda :
كلّ مسكر خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم)
“Setiap barang yang
memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya” (Hadits
riwayat Bukhari dan Muslim).
2. Minuman yang jelas beracun
Meminum minuman yang membahayakan sama saja bunuh
diri, itu dilarang oleh Allah SWT.
D. Binatang Halal dan Haram
1. Binatang yang Halal dimakan
Jenis binatang yang halal dimakan adalah binatang
ternak, buruan, dan semua binatang yang berasal dari laut. Dalil yang
menguatkan:
أحل لكم صيد
الير…
“Dihalalkan bagimu binatang buruan
laut.” [QS. Al
Maidah :96]
أحلت لكم يهيمة الأنعام
“Dihalalkan
bagimu binatang ternak.” [QS. Al Maidah :1]. Kecuali Keledai, ia diharamkan dalam hadits dari Jabir
ia berkata : “Rasulullah melarang pada perang Khaibar untuk makan daging
Keledai dan mengizinkan makan daging kuda.” [HR. Bukhari,5524. Dan Muslim,
1941].
2.
Binatang yang haram
dimakan
Binatang yang diharamkan
karena 4 hal, yaitu nas al-quran, hadist, perintah untuk membunuh, dan
keadaannya menjijikkan.
a.
Haram karena Nas Al-
Qur’an dan hadist
1.
Babi
2.
Keledai jinak
3.
Binatang
buas/bertaring
4.
Burung yang berkuku
tajam dan berparuh kuat.
5.
Binatang jalalah.
Kucing adalah hewan yang haram karena bertaring
حرّم عليكم كلّ ذي مخلب
من الطّير، وكلّ ذى ناب من السّباع
“Diharamkan
atas kamu setiap burung yang mempunyai cakar dan setiap binatang yang
bertaring”.
إنما حرم عليكم الميتة و الدم و لحم الخنزير وما أهل به لغير الله
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah.” [QS. Al Baqarah:173].
b.
Haram karena
perintah membunuhnya
Binatang
yang diharamkan pada kita karena diperintah untuk membunuhnya adalah Ular,
burung Gagak, elang, Anjing Gila.
c.
Haram karena
Dilarang membunuhnya
Ada beberapa
binatang yang haram karena dilarang membunuhnya, antara lain: Semut, lebah
madu, burung hud-hud, dan burung suradi.
d.
Haram karena
menjijikkan
Binatang
yang diharamkan karena menjijikkan antara lain: belatung, pacet, dan lintah.
ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang
buruk.” [QS. Al ‘Araf :157]
قل أحل لكم الطيبات
“katakanlah dihalalkan
bagi kalian yang baik-baik.” [QS. Al
Maidah :4].
0 komentar:
Posting Komentar